Tebang pilih adalah memilih pohon yang sudah cukup tua dan tidak menebang pohon yang masih muda, baik itu pada hutan tanaman industri maupun hutan asli yang diizinkan untuk ditebang. Dan ketentuan itu sudah ditetapkan sesuai dengan jenis pohonnya. Ketentuan pohon yang ditebang ada pada usia, ukuran lingkar batang, tinggi pohon, dsb, termasuk pengukuran berat jenis kayu secara langsung.
materi referensi:
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan no 625 /kpts-II/1998
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan no 309 /kpts-II/1999
Peraturan Menteri Kehutanan No P.30/MenHut-II/2005
Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. SK 226/VI-BPHA/2005
Keuntungan penerapan Sistem Tebang Pilih adalah :
Perlindungan terhadap tempat tumbuh dan permudaan.
- Terjadi penutupan tajuk vertikal
- Perlindungan terhadap hama dan penyakit
- Perlindungan terhadap bahaya kebakaran
- Secara estetika lebih bagus.
- Permudaan alam jenis toleran dipermudah
- Dapat disesuaikan dengan harga pasaran jenis kayu tertentu.
- Tegakan tak seumur (campuran) lebih baik untuk habitat satwa berbagai jenis.
- Menjamin kelestarian produksi pada kawasan yang kecil
- Penjarangan dapat dilakukan sismultan dengan pemanenan
- Unit cost permudaan per-hektar lebih murah.
Kerugian penerapan Sistem Tebang Pilih adalah :
1.Produksi kecil, tetapi areal penebangan luas, sehingga meningkatkan biaya pengangkutan.
2.Kerusakan akibat pembalakan terhadap tegakan tinggal
3.Memusnahkan sumber plasma nutfah/genetik yang baik.
4.Bentuk pohon kurang baik karena ruang tumbuh luas pada umur tua.
5.Permudaan jenis toleran lebih banyak dari pada jenis intoleran
6.Memerlukan kecapan profesional yang tinggi dari pelaksana/rimbawan.
7.Tertutup terhadap pengembalaan ternak.
8.Kurang menyerap tenaga kerja dalam operasinya.
9.Permudaan alam lebih sulit diatur, misalnya luas celah/gap, demikian pula tindakan pemeliharaan/pembebasan.
0 komentar:
Posting Komentar